Berita

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo dan Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan jabatan calon perangkat desa. Perpanjangan penahanan ini berlaku selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan Penahanan untuk Penyidikan Lanjutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan karena proses penyidikan masih memerlukan waktu tambahan setelah masa penahanan awal berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Budi menambahkan, keterangan dari para saksi masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh, baik dari operasi tangkap tangan maupun temuan hasil penggeledahan. “Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” tutur Budi.

Advertisement

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 20 Januari 2026. Bersama Sudewo, KPK juga menahan tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan ini, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga kini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus tersebut. Pendalaman kasus ini terus dilakukan oleh KPK dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement