Berita

KPK Tahan Hakim PN Depok, MA Beri Izin Penahanan Tanpa Hambatan

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Langkah ini menunjukkan komitmen MA untuk tidak menghalangi proses penindakan hukum terhadap hakim yang diduga melanggar hukum.

Komitmen MA Tak Menghalangi Penindakan

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan hakim, Ketua MA berkomitmen untuk segera mengeluarkan izin apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana. “Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

MA menyambut baik langkah KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurut Yanto, tindakan ini membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum hakim. “Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. Ia menambahkan, “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim.”

KPK Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak penetapan pada Jumat (6/2).

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait penahanan kedua hakim tersebut. Komunikasi dilakukan antar-pimpinan, baik Ketua KPK maupun Ketua MA. “Tadi baru saja Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung ya proses yang KPK ini lakukan. Jadi proses izin itu sangat mudah ketika memang benar-benar sudah bisa dijelaskan kepada Bapak Ketua MA tadi, Pak Ketua KPK terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya dan lain-lainnya tentang peran-perannya sehingga perlu KPK ini melakukan penahanan gitu atas kecukupan alat bukti itu. Jadi nggak susah gitu ya,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, proses perizinan penahanan berjalan lancar. “Tidak susah nih, baru, mungkin nggak nyampe satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA dan alhamdulillah Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” imbuhnya.

Advertisement