Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai perantara atau broker dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Muzaki diduga menjadi penghubung antara biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji.
Peran Broker dalam Pembagian Kuota
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan peran Muzaki sebagai broker. “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Dalam pemeriksaan, KPK mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






