Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Peniadahan kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Isra Mikraj.
Peniadaan Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi peniadaan tersebut. “(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukum peniadaan sistem ganjil genap ini mengacu pada beberapa peraturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut memiliki nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, peniadaan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.






