Berita

Mahasiswi Cikarang Tertipu Rp 2 Juta Saat COD Smartwatch, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Advertisement

Cikarang Barat, Bekasi – Seorang mahasiswi berinisial DA (22) menjadi korban penipuan senilai Rp 2 juta saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cikarang Barat.

Kronologi Penipuan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, korban mengenal kedua pelaku setelah mengunggah kebutuhan mencari smartwatch merek Apple Watch di Facebook. Unggahan tersebut direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu langsung.

DA kemudian bertemu dengan kedua pelaku di depan sebuah klinik di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat. Saat pertemuan, pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun, dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.

“Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Engkus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Advertisement

“Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Engkus.

Imbauan Keamanan Transaksi

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama melalui media sosial. Pastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Advertisement