Berita

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keputusan ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Proses Pemberhentian Sementara

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka. “Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ketua MA juga akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para hakim yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” tambah Yanto.

Tindakan Terhadap Aparatur Lain

Langkah serupa juga akan diterapkan kepada jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

Advertisement

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kasus Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka dilakukan melalui OTT yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement