Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK. Langkah ini merupakan komitmen MA untuk tidak menghalangi penindakan hukum terhadap hakim yang terbukti melanggar hukum.
“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto.
MA mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurut Yanto, tindakan ini membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela.
“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka telah ditahan oleh KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Jumat (6/2). Untuk kedua hakim tersebut, KPK telah bersurat ke MA terkait penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebut Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Daftar Tersangka Kasus Suap Pengurusan Sengketa Lahan PN Depok:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.






