Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya undang-undang (UU) yang secara spesifik mengatur ketentuan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan sipil. Regulasi yang jelas ini diharapkan dapat menghilangkan potensi multitafsir mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.
Penolakan Gugatan Uji Materi
Permintaan ini disampaikan MK dalam rangka memberikan pertimbangan atas putusan permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II tersebut, akhirnya ditolak oleh MK.
Kekosongan Pengaturan dalam UU
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa UU Polri memang telah mengatur ketentuan bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil, namun hanya yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Akan tetapi, MK menilai aturan yang ada saat ini belum merinci secara spesifik jabatan dan instansi mana saja yang dapat ditempati oleh anggota polisi aktif.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ridwan Mansyur.
Ia menambahkan, “Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian.”
Perlunya Norma Baru dalam Undang-Undang
MK juga mengemukakan bahwa aturan pada Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, belum mencakup pengaturan mengenai instansi pusat atau jabatan ASN spesifik yang dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
Oleh karena itu, MK memerintahkan agar ada norma baru yang dimasukkan ke dalam undang-undang. Norma tersebut harus memuat ketentuan yang jelas mengenai jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi oleh polisi aktif. Diharapkan, undang-undang baru ini akan memberikan kepastian hukum dan menghilangkan multitafsir.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” jelas Ridwan.
Ia menegaskan, “Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
“Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang,” pungkasnya.






