Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mengimplementasikan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Pekanbaru, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit.
Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Penerapan Manajemen Talenta ini didasari oleh Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sistem ini akan mengubah mekanisme pengisian jabatan.
“Lewat penerapan Manajemen Talenta ini Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan,” ujar Agung Nugroho pada Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan kini akan didasarkan pada pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit.
Persetujuan BKN dan Inisiatif Daerah
Persetujuan dari BKN diberikan setelah rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026. Keputusan tersebut secara spesifik menyetujui penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Agung Nugroho bangga menyatakan, “Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi.” Ia menekankan bahwa pelaksanaan sistem ini mengedepankan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koordinasi dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemerintah Kota Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Manajemen Talenta. Pemantauan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan sistem ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Pekanbaru optimistis bahwa penerapan Manajemen Talenta ASN ini akan berkontribusi pada penguatan profesionalisme aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.






