Berita

Menteri Ara Segera Surati KPK untuk Manfaatkan Lahan Koruptor Bangun Rumah Subsidi

Advertisement

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, berencana segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah mendapatkan kepastian bahwa lahan di Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi berstatus clear and clean. Kepastian ini diperoleh setelah Ara berkonsultasi langsung dengan pihak KPK.

Ara Minta Izin Penggunaan Lahan Sitaan KPK

Ara mengungkapkan bahwa dirinya akan mengajukan permohonan kepada KPK agar diizinkan menggunakan lahan-lahan yang telah disita dari perkara korupsi. Lahan-lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat.

“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, “Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK.”

Setelah berdiskusi hampir tiga jam dengan KPK, Ara memperoleh informasi mengenai adanya lahan sitaan dari perkara korupsi. Pihak KPK pun disebut telah menyetujui jika lahan-lahan hasil dari koruptor tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat, bukan untuk tujuan komersial.

Advertisement

“Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara.

KPK Pastikan Lahan Meikarta Berstatus Clear and Clean

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lahan yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk dibangun rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara yang pernah ditangani KPK.

“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tegasnya.

Advertisement