Berita

Menteri Kehutanan Usulkan Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan untuk Perkuat Pengawasan Hutan

Advertisement

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengusulkan penambahan sebanyak 21 ribu personel polisi kehutanan (polhut) di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan di Tanah Air.

Usulan dalam Rapat Kerja DPR

Usulan tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026). Ia memaparkan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki 4.800 personel polisi kehutanan yang bertugas menjaga wilayah hutan.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) dengan Presiden pada 14 Desember 2025, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait rencana penguatan kelembagaan di daerah melalui perbaikan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan. Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel Polisi Kehutanan, serta pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut,” ujar Raja Juli dalam paparannya.

Tingkatkan Pengawasan Pembalak Liar dan Keamanan Hutan

Penambahan personel polisi kehutanan ini dinilai krusial untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembalakan liar. Hal ini juga mempertimbangkan tipologi hutan yang beragam di Indonesia.

“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” ungkapnya.

Advertisement

Penguatan Balai Penegakan Hukum Kehutanan

Selain penambahan personel, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang semula hanya 10 akan ditingkatkan menjadi 24 UPT.

Penambahan ini akan disertai dengan kelengkapan fungsi perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap provinsi.

Rasio Ideal Polhut dan Kebutuhan Personel

Raja Juli menjelaskan bahwa rasio ideal yang diusulkan adalah 1 polisi kehutanan mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan. Dengan demikian, total dibutuhkan sekitar 25 ribu personel polhut di seluruh Indonesia.

“Sementara, existing polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan polhut kurang lebih sebesar 21 ribu personel,” jelasnya.

Advertisement