Berita

MK Tolak Gugatan Anggota Polri Isi Jabatan Sipil, Merujuk UU Polri

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Putusan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penolakan Gugatan Uji Materi

Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya.” Putusan dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).

Advertisement

Dasar Pertimbangan MK

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif tetap mengacu pada aturan yang termuat di UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.

Advertisement