SERANG, Banten – Seorang pria berinisial AS (37) dilaporkan menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik temannya di Pontang, Kabupaten Serang. Pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan modus hendak membeli buah dan mengambil uang, namun tidak mengembalikannya.
Kronologi Penggelapan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pelaku AS mendatangi rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Ia kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Vixion dengan alasan keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, istri korban tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku. Pelaku berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut.
“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui telepon dan mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Petugas berhasil mengamankan AS pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya.
“Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Andi.
Motor Digadaikan Rp 1 Juta
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 1 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp 1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.






