JAKARTA – Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan pihaknya tengah memproses oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rifki menegaskan bahwa pohon tersebut hanya memiliki izin untuk dipangkas, bukan ditebang seluruhnya.
Izin Pemangkasan, Bukan Penebangan
“Informasi nya memang ada izin untuk penopingan (pemangkasan) pohon tersebut, tapi hanya penopingan bukan penebangan,” kata Rifki Rismal saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga diminta tolong untuk menebang pohon saat berada di lokasi. Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang meminta penebangan pohon tersebut.
“Untuk satgas informasinya disetop dan di mintai tolong saat melintasi. Tapi untuk lebih lanjutnya akan diproses oleh Dinas Bina Marga,” ujar Rifki.
Proses Hukuman Disiplin
Rifki menambahkan bahwa oknum ASN Bina Marga yang terlibat dalam penebangan pohon tersebut sudah teridentifikasi. Saat ini, mereka tengah dalam proses untuk menerima sanksi disiplin.
“Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum tersebut dan dalam pantauan inspektorat,” jelasnya.
Dugaan Penebangan Ilegal
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, melaporkan adanya pohon yang ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menduga pelaku penebangan adalah oknum ASN dari Dinas Bina Marga.
“Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga dan saat ini sudah di TL (tindak lanjut tingkat kota,” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa menjelaskan bahwa pohon yang ditebang tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Posisi pohon yang berada persis di pinggir jalan raya semakin memperkuat kepemilikan Pemprov DKI.
“Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” jelasnya.






