Berita

OTT KPK: Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan Lancar

Advertisement

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tidak terganggu pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka. Langkah cepat dan terukur telah diambil untuk menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan di kedua wilayah.

Penunjukan Pelaksana Tugas

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa Kemendagri telah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan atau berhalangan sementara, sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Langkah Konkret untuk Madiun dan Pati

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Advertisement

Langkah serupa juga diterapkan untuk Kabupaten Pati menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati, Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Benni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Advertisement