Berita

Pakar Apresiasi Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Tersangka Kecelakaan Maut 16 Korban

Advertisement

Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang yang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Menurut Azas, keputusan polisi tersebut sudah tepat.

Corporate Crime dalam Kecelakaan Maut

“Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya nggak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, mengapresiasi,” kata Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026). Azas menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan maut itu bukan hanya melibatkan aspek personal, melainkan akibat dari tindak pidana perusahaan. “Menurut saya memang secara hukum seperti itu, tapi ini kan bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan,” katanya.

Azas meminta agar kasus ini terus dikawal hingga putusan di pengadilan. Hal ini penting agar para korban mendapatkan keadilan sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku. “Tapi ini kan baru di polisi, ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan,” ujarnya. “Harus dikawal demi keadilan para korban, jadi efek jera,” imbuhnya.

Cabut Izin Usaha Jika Terbukti Bersalah

Lebih lanjut, Azas meminta izin usaha perusahaan bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi dicabut jika terbukti bersalah. Ia juga meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini. “Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar,” ujarnya. “Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan,” imbuhnya.

Kronologi dan Jerat Hukum Ahmad Warsito

Sebelumnya, Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Ia juga telah mengetahui bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi.

“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” kata Syahduddi saat konferensi pers.

Advertisement

Selain itu, AW juga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Sopir bus tersebut hanya dilatih memarkirkan kendaraan di garasi dan langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.

AW dijerat dengan KUHP baru, yakni Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, yang menewaskan 16 orang. Sopir bus Cahaya Trans, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut, termasuk kepemilikan SIM palsu.

Penyidik yang mengembangkan kasus ini juga mengungkap adanya pelaku lain sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP. “Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik,” ujar Syahduddi.

Advertisement