Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan para pelapor terkait materi stand-up comedy-nya yang berjudul ‘Mens Rea’. Menurut Pandji, kesalahpahaman mengenai karyanya dapat dibicarakan secara langsung.
“Oh saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya,” ujar Pandji kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026). Ia menekankan kesiapannya untuk berdialog dan mengusulkan agar duduk bersama untuk memastikan maksud karyanya tersampaikan dengan baik.
“Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan atas materi ‘Mens Rea’. Ia dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata pengacara Pandji, Haris Azhar. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada penyelenggaraan pertunjukan tersebut. Selain itu, penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video kepada Pandji.
Haris menambahkan, penyidik menyampaikan empat pasal yang relevan dengan laporan tersebut, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan Mens Rea. Pertunjukan video, dan video yang dipertanyakan itu memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan soal ini,” jelasnya.






