Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan ditampung dan dibahas oleh pihaknya. Pernyataan ini disampaikan Rifqinizamy menanggapi usulan PDIP yang menginginkan pilkada tetap digelar secara langsung dengan teknologi pemungutan suara elektronik.
Usulan Akan Dibahas, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda
Rifqinizamy menegaskan bahwa setiap usulan, baik dari PDIP, Golkar, Gerindra, maupun PKB, akan dibahas sepanjang memenuhi indikator demokratis. “Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Meskipun menghormati wacana yang berkembang, termasuk kemungkinan pilkada melalui DPRD atau tetap langsung, Rifqinizamy menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR RI. “Yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada agar perbaikan ekosistem demokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu kali kerja. “Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” harap Rifqinizamy.
DPR Buka Ruang Masukan Akademisi dan Masyarakat
Komisi II DPR akan mulai menerima masukan dari para akademisi dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada bulan ini. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan diagendakan dua mingguan setiap hari Selasa. “Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia,” paparnya.
Pihaknya ingin menghadirkan partisipasi yang bermakna. “Kami akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya, kita undang Komisi II. Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” imbuh dia.
PDIP Tegaskan Dukungan Pilkada Langsung dengan E-Voting
Sebelumnya, PDIP telah menegaskan sikapnya untuk mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung. Usulan penerapan sistem e-voting diajukan untuk menekan biaya penyelenggaraan pilkada yang dinilai mahal. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026).
Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, yang membacakan hasil rakernas, menyatakan bahwa pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. “Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.
PDIP juga mendorong upaya menekan biaya pilkada melalui penerapan e-voting, penegakan hukum terhadap money politics, pencegahan pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, serta peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” sambung dia.






