Berita

Pembuat SIM Palsu Sopir Bus Maut Cahaya Trans Beraksi 10 Kali, Patok Harga Rp 1,3 Juta

Advertisement

Semarang – Terungkapnya kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu untuk sopir Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah, mengerucut pada satu nama: Herry Soekirman (HS). Tersangka HS diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali, memproduksi SIM ilegal sesuai permintaan pelanggan.

Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan bahwa tersangka HS memodifikasi data pada SIM asli untuk memenuhi permintaan. “Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun menegdit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Dalam kasus ini, tersangka Gilang Ihsan Faruq, sopir Bus Cahaya Trans, memesan SIM B1 Umum. SIM A milik Gilang diubah datanya menjadi SIM B1 Umum. “Jadi awalnya itu SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkan SIM atas nama G ini dengan SIM B1 Umum,” tuturnya.

Tarif Fantastis untuk SIM Ilegal

Harga yang dipatok Herry Soekirman untuk pembuatan SIM palsu ini terbilang fantastis. Gilang Ihsan Faruq mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada HS. “Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” ungkap Syahduddi.

Tiga Tersangka dalam Kasus SIM Palsu

Selain Herry Soekirman dan Gilang Ihsan Faruq, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka. Mustafa berperan membantu proses pembuatan SIM ilegal dan turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Advertisement

Direktur PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans. AW disangkakan lalai dalam melakukan fungsi pengawasan operasional perusahaan.

Terungkap bahwa AW mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Meskipun staf dan kepala operasional telah melaporkan kondisi tersebut, AW tetap memberikan izin operasi.

Imbauan Keselamatan Transportasi

Menyikapi maraknya kecelakaan transportasi, polisi mengimbau para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk memprioritaskan jaminan keselamatan penumpang. Imbauan ini disampaikan menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan penggunaan angkutan umum.

Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak terulang kembali. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” pungkas Syahduddi.

Advertisement