Berita

Pengacara Sebut Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Wanita di Mojokerto Berlatar Hubungan Pacaran

Advertisement

Pengacara terdakwa DS (33), seorang lesbian asal Bandar Lampung, membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di Mojokerto, Jawa Timur. Tim penasihat hukum DS menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hubungan pacaran.

Kronologi Hubungan dan Dugaan Penipuan

Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa kliennya mengenal MZ (35), seorang perempuan beranak dua asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, melalui TikTok pada 25 April 2025. MZ disebut lebih dulu menghubungi DS melalui WhatsApp setelah melihat nomor kontak di profil TikTok DS. “Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan,” kata Alizah kepada wartawan setelah sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

Pada Mei 2025, MZ meminta untuk hidup bersama DS dengan alasan telah mendapat restu dari ibunya. DS pun menyetujui permintaan tersebut. Di bulan yang sama, MZ juga meminta DS untuk membukakan usaha salon di Mojokerto. DS dilaporkan telah mengirimkan dana bertahap hingga total Rp 98 juta untuk keperluan tersebut, termasuk uang muka dan pelunasan tanah, serta pembelian peralatan salon.

Alizah juga mengungkapkan bahwa MZ hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS dan sering meminta uang untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran listrik dan perawatan kecantikan (filer dagu). Ia menegaskan bahwa dana untuk VCS berbeda dengan dana yang diberikan untuk salon. “Kalau filer dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500.000. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelasnya.

Advertisement

Kunjungan ke Mojokerto dan Bantahan Perkosaan

Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Alizah menyatakan bahwa kliennya nekat datang karena memiliki hubungan spesial dengan MZ dan ingin mengecek langsung bisnis salon yang dijalani MZ. “Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkapnya.

Menurut keterangan Alizah, MZ menemui DS di kamar kosnya di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ datang bersama dua temannya, seorang perempuan berinisial PH dan seorang laki-laki berinisial FU, yang menunggu di luar kamar kos.

Alizah membantah keras tuduhan perkosaan di kamar kos tersebut. Ia menegaskan bahwa DS dan MZ melakukan hubungan intim sesama wanita atas dasar suka sama suka karena status mereka sebagai pasangan kekasih. “Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujarnya.

Advertisement