Seorang pria berinisial A (44) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini dilakukan karena A diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut. A diketahui mendapatkan pasokan sabu dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Kombes Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo Pasal 610 KUHP.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.






