Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian perkara di luar ruang sidang.
Peluang Mediasi Terbuka
Maman Ade Rukiman, pengacara penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan mediasi secara formal. Namun, pintu untuk negosiasi tetap terbuka lebar. “Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu,” kata Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Maman, jalur mediasi merupakan langkah strategis untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ia berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. “Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah,” terangnya.
Apresiasi Kehadiran Kuasa Hukum
Pihak penggugat juga memberikan apresiasi atas kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dalam persidangan. Meskipun sempat absen dalam beberapa agenda sebelumnya, kehadiran perwakilan tergugat dianggap sebagai sinyal positif. “Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini,” ujar Maman Ade Rukiman.
Sidang Ditunda, Berkas Diperbaiki
Sidang yang seharusnya dilanjutkan hari ini terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh kendala administratif, termasuk perubahan alamat beberapa pihak turut tergugat dan absennya Ketua Majelis Hakim. Pihak Farly Lumopa kini berupaya memperbaiki berkas gugatan agar persidangan dapat segera memasuki tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.
Awal Mula Perkara
Perkara ini berawal dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Nama Adly Fairuz mulai terseret dalam kasus ini saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan oleh kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.






