Berita

Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Hakim Sebut Uang untuk Beli Stik Golf dan Rubicon

Advertisement

Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Vonis dan Denda

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Uang Suap untuk Beli Aset

Hakim mengungkapkan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Vonis Asisten Pribadi

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa meyakini Djunaidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Dicky Yuana Rady.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (22/12/2025). Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan pengganti pidana kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.

Jaksa mendakwa Djunaidi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Tuntutan untuk Aditya Simaputra

Untuk terdakwa Aditya Simaputra, jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Advertisement