Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo setelah mengunggah dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Dokumen tersebut dibagikan tanpa sensor melalui fitur story di akun media sosial petugas berinisial A.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika sebuah akun Threads membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan tersebut. Dalam unggahannya, A membagikan dua surat yang merupakan surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto. Unggahan ini sontak menjadi viral dan menimbulkan pertanyaan mengenai privasi serta keamanan data layanan publik.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya pegawai yang membagikan dokumen layanan publik tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk mendalami kasus ini. “Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami,” ujar Beni saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Beni menjelaskan bahwa petugas berinisial A tersebut sebelumnya bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, A telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa unggahan tersebut kemungkinan dibuat saat momen pernikahan Rio Haryanto, yang berarti bukan kejadian baru-baru ini. “Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya kan artinya kejadian kalau melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini,” sambung Beni.
Proses Investigasi Lanjutan
Pihak Satpol PP juga telah melakukan pemanggilan internal terhadap A dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil BAP tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya dan potensi sanksi yang akan diberikan.
“Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota dan nanti tinggal putusannya seperti apa, ataukah ada beberapa hal yang dilanggar ataukah ada mungkin yang hal-hal yang lain karena kami kan juga melihat anu ya, aspek dampak,” papar Beni.
Beni menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi, apakah itu hukuman disiplin ringan atau berat, belum dapat diputuskan hari ini. Keputusan akan diambil setelah proses BAP selesai dan seluruh aspek kasus dipertimbangkan. “Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP,” terangnya.






