SERANG, Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, yang diduga melakukan penipuan terkait rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol dilaporkan menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa dalam seleksi Akpol tahun 2025.
Kronologi Penipuan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dalam rekrutmen calon taruna Akpol pada tanggal 25 Agustus 2025. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kasemen, Kota Serang.
Menurut keterangan Kombes Dian, orang tua korban memiliki niat untuk memasukkan anaknya ke Akpol. Melalui perkenalan dengan Abah Jempol, pelaku mengaku memiliki kemampuan untuk meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar,” ujar Dian.
Namun, setelah proses seleksi berjalan, anak korban tidak berhasil lulus. “Setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” katanya.
Pembayaran dan Penangkapan
Kombes Dian Setyawan menambahkan bahwa orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Penangkapan akhirnya dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025.
“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjut Dian.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Tersangka diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi Akpol dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar. “Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 M, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. “Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.






