Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan atau ‘suntik’ gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Operandi Pengoplosan Gas
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT yang berperan sebagai kernet. Modus operandi yang mereka gunakan adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.
“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ungkap Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.
Dampak dan Ancaman Hukum
Gas elpiji hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan dan dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Kombes Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan gas subsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” tegasnya.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tutupnya.






