Berita

Polisi Ungkap Kejanggalan Bus Maut Krapyak: Nomor Rangka Berbeda, SIM Sopir Palsu

Advertisement

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Semarang mengumumkan temuan signifikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Desember tahun lalu. Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan nomor rangka bus dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir yang ternyata palsu.

Kejanggalan Identitas dan Perizinan Bus

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan antara pelat nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang terlibat kecelakaan. Selain itu, izin yang diklaim dimiliki oleh perusahaan bus ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

“Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Syahduddi menuturkan bahwa material SIM B1 Umum yang dimiliki oleh sopir bus berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polrestabes Semarang. Hal ini mengindikasikan bahwa SIM yang digunakan sopir tersebut adalah palsu.

“Dugaan SIM B1 umum yang digunakan sopir bus merupakan SIM B1 umum palsu,” jelasnya.

Kelalaian Perusahaan Otobus

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pemilik bus tidak melakukan pengecekan yang memadai terhadap perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bus. PT Cahaya Wisata Transportasi, perusahaan otobus yang mengalami kecelakaan, ternyata tidak memiliki izin trayek.

“PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau tidak memiliki izin trayek,” tegas Syahduddi.

Dari total 12 bus yang dimiliki oleh PT Cahaya Wisata Transportasi, hanya empat bus yang dilengkapi dengan kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak tidak termasuk dalam bus yang memiliki kartu pengawasan tersebut.

Advertisement

“PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang,” imbuhnya.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik

Menyikapi temuan ini, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi keselamatan bersama, terutama menjelang periode mudik Idul Fitri.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Syahduddi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.

Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada Desember 2025 tersebut merenggut nyawa 16 orang penumpang.

Advertisement