Berita

Polres Tangerang Sita 25 Kg Sabu, Dua Residivis Narkoba Dibekuk dalam Mobil Mewah

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 25 kilogram. Barang haram tersebut disita dari dalam sebuah mobil mewah Toyota Alphard yang diselundupkan.

Kerja Sama Lintas Wilayah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur turut memperkuat upaya penindakan.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” terang Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Dua Residivis Ditangkap

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut diamankan di dalam mobil. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” tutur Jauhari.

Ia merinci, sabu seberat 25 kilogram tersebut dimasukkan ke dalam dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu, sementara koper berwarna pink berisi 12 bungkus.

Advertisement

“Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik,” ujar Jauhari.

Jaringan Internasional

Jauhari menjelaskan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.

“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir,” ujar Jauhari.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Advertisement