Jakarta – Seorang pria berinisial RA (25) membuat resah warga Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (2/2/2026) petang. Pria tersebut ditangkap aparat kepolisian karena diduga hendak menculik bayi dalam kondisi mabuk.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. “Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” kata AKBP Agra kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya mendekati anak korban yang masih berada di dalam ayunan.
Tawaran Rp 50 Juta dan Perlawanan Pelaku
Menurut Kapolsek Penjaringan, pelaku sempat mengambil bayi tersebut namun kemudian melepaskannya kembali. Pelaku kemudian melontarkan ucapan yang mengejutkan, “Laku nih Rp 50 Juta”.
“Kemudian korban mengambil anak korban dan melaporkan Ketua RT. Namun, saat mau diamankan, pelaku sempat melawan,” tutur AKBP Agra.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Sehingga menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah di ajak bicara. Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” pungkas AKBP Agra.






