Seorang remaja laki-laki berinisial AH (15) ditangkap polisi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Minggu (28/12/2025) malam. Ia diduga membunuh pacarnya yang juga masih berstatus pelajar SMP. Penangkapan dilakukan setelah mayat korban ditemukan di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok pada sore hari.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengidentifikasi pelaku dan motif di balik pembunuhan tersebut dalam hitungan jam. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kakak kandungnya pada pukul 19.30 WIB, hanya beberapa jam setelah penemuan jenazah korban.
“Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” tegas AKP Manullang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Motif pembunuhan terungkap karena korban yang sedang hamil meminta uang kepada pelaku. Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” ungkap AKP Manullang.
Pelaku melakukan aksi kejinya dengan mencekik korban hingga tewas, kemudian menusuknya menggunakan pisau. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






