Jakarta – Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghapus percakapan di WhatsApp. Permintaan tersebut disampaikan oleh terdakwa Jamal Shodiqin, yang menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019-2024.
“Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). “Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak,” jawab Joko.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Joko terkait pemblokiran nomor telepon oleh Jamal dan terdakwa Haryanto, yang merupakan Direktur PPTKA periode 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025. Joko membenarkan isi BAP tersebut.
“Ini di keterangan Saudara, mohon izin, Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, ‘Bahwa sebenarnya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor HP saya diblok oleh semua pihak Kemnaker, termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto’. Betul?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Joko.
“Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA, betul?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Joko.
Perbedaan Tarif Izin TKA
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Indra Jaya Sembiring. Indra mengungkapkan adanya perbedaan tarif dalam pengurusan izin TKA untuk warga negara China dan warga negara asing lainnya.
“Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta,” ungkap Indra.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai permintaan uang di masa kepemimpinan Terdakwa Haryanto, Indra membenarkan adanya permintaan tersebut. “Ada,” jawab Indra. “Berapa tarifnya?” tanya jaksa. “Rp 300 (ribu) untuk non-Tiongkok, Rp 1,5 juta untuk yang warga negara Tiongkok,” jawab Indra.
Indra mengaku selalu memberikan uang setiap kali mengurus penerbitan izin TKA di Kemnaker karena tidak berani jika tidak memenuhi permintaan tersebut. “Pernah nggak, tidak menyerahkan uang, keluar RPTKA-nya terbit?” tanya jaksa. “Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi,” jawab Indra.
Ia menambahkan, risiko yang dihadapinya jika tidak memenuhi permintaan uang adalah menjaga agar kliennya tidak mengalami kerugian. “Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus,” jelas Indra.
Indra menegaskan bahwa pengurusan izin TKA akan dipersulit jika permintaan uang tidak dipenuhi. Bahkan, izin tersebut tidak akan terbit meskipun semua dokumen telah lengkap. “Apakan benar, Pak, yang Bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai keterangan BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di-approved. Apakah seperti itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.
Delapan Terdakwa dan Rincian Uang Pemerasan
Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan korupsi yang disebutkan jaksa adalah:
- Memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar.
- Memperkaya Jamal Shodiqin sebesar Rp 551,16 juta.
- Memperkaya Alfa Eshad sebesar Rp 5,24 miliar.
- Memperkaya Suhartono sebesar Rp 460 juta.
- Memperkaya Haryanto sebesar Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn.
- Memperkaya Wisnu Pramono sebesar Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
- Memperkaya Devi Angraeni sebesar Rp 3,25 miliar.
- Memperkaya Gatot Widiartono sebesar Rp 9,48 miliar.






