Berita

Sidang Korupsi Minyak: Jonan Bersaksi, Ahok Berhalangan Hadir

Advertisement

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Saksi yang diagendakan hadir hari ini, Selasa (20/1/2026), antara lain Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, merinci daftar saksi yang akan dihadirkan. “Jadwal saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. Persidangan ini sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahok Tak Bisa Hadir

Namun, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan sidang tersebut. Ia mengaku baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Januari mendatang. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26/1. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat keluar kota,” kata Ahok saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1).

Advertisement

Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, pokok permasalahan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini terbagi menjadi dua aspek utama:

  • Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
  • Penjualan solar nonsubsidi.

Rincian Perhitungan Kerugian Negara:

Jenis Kerugian Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) + Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun) = Rp 70,5 triliun
Kerugian Perekonomian Negara Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun) + USD 2.617.683.340,41 (Rp 43,1 triliun) = Rp 215,1 triliun

Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement