Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diamankan karena diduga menjalankan modus love scam dengan sasaran warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.
Modus Operandi Pelaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, mereka beralih ke panggilan video (video call) dengan tujuan menampilkan adegan intim atau melakukan video call sex (VCS) kepada korban.
“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Antara.
Pengamanan Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Dalam penggerebekan tersebut, tim Imigrasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambah Yuldi.
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan dari WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu. “Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali berhasil menangkap 7 WNA dan 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mayoritas korban dari sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar negeri.
Tindakan Lanjutan dan Ancaman Sanksi
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kini terancam sanksi berat, tidak hanya terkait pelanggaran izin tinggal, tetapi juga indikasi tindak pidana kejahatan siber.
Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.






