Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah subjek yang berhak mendapatkan perlindungan penuh, termasuk rehabilitasi. Hal ini disampaikan dalam acara Bedah Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO’ di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
Korban Sebagai Subjek Perlindungan
Menurut Komjen Dedi, regulasi terbaru menempatkan korban sebagai subjek perlindungan. Undang-Undang TPPO memberikan hak-hak spesifik kepada korban, meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, serta reintegrasi sosial. Perlindungan ini juga mencakup korban yang berada di luar negeri.
Prinsip Non-Penalization dan Screening Dini
Dedi menekankan pentingnya prinsip non-penalization, yang berarti korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan pelaku TPPO tidak seharusnya dipidana. Ia mengingatkan bahwa Polri senantiasa melakukan screening dini untuk mencegah korban terseret menjadi pelaku. “Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Adaptasi Terhadap Modus Kejahatan Digital
Perkembangan modus TPPO yang semakin pesat, terutama di era digital, menuntut kecepatan dalam antisipasi dan mitigasi. Komjen Dedi menyatakan bahwa keterlambatan dalam penanganan kejahatan terhadap TPPO anak akan berakibat pada ketertinggalan dalam penanganan. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Kolaborasi Lintas Instansi dan Paradigma Baru Penegakan Hukum
Penanganan TPPO yang efektif memerlukan kerja sama erat antar berbagai instansi. Komjen Dedi menambahkan bahwa KUHAP dan KUHP baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum. Paradigma ini mencakup national standard setters, pembuktian ilmiah, pendekatan yang berpusat pada korban (victim centric), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, penelusuran aset (follow the money), serta terpadu lintas lembaga.
“Karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk memberantas TPPO secara tuntas.






