Berita

Wasit Sepakbola di Tangerang Dilaporkan Istri Atas Dugaan Paksa Threesome dan Jual Diri

Advertisement

Seorang wasit sepakbola nasional dengan inisial F dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh istrinya sendiri, S. F diduga melakukan tindak pidana memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pria lain (threesome) serta menjualnya melalui aplikasi MiChat.

Laporan Polisi dan Penyelidikan Berlangsung

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya ini dilayangkan oleh S pada tanggal 8 Oktober 2025. “Benar. Saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Prapto saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Kejadian

Dalam laporannya kepada polisi, S menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada sore hari tanggal 25 September 2025. Suaminya, F, memesan seorang pria melalui aplikasi MiChat dengan tujuan untuk melakukan threesome bersama istrinya. “Terlapor memesan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat untuk diajak melakukan persetubuhan secara threesome (antara terlapor, pelapor, dan laki-laki yang dipesan),” jelas Prapto.

Pria yang dipesan melalui MiChat tersebut kemudian datang ke kontrakan F dan S di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, pada malam harinya. Di sana, F memerintahkan S untuk melayani pria tersebut. S mengaku diancam oleh suaminya jika tidak mengikuti perintahnya. Akhirnya, korban terpaksa menuruti perintah suaminya.

Advertisement

“Setelah mereka bertiga di dalam kamar, terjadilah hubungan threesome,” ucapnya.

Proses Hukum Lanjutan

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh S ke Polres Metro Tangerang Kota pada Oktober 2025. Dalam laporannya, S menyertakan bukti berupa visum et repertum dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Terlapor, F, juga telah diperiksa.

“Rencana tindak lanjut melaksanakan gelar perkara meningkatkan status ke tahap penyidikan,” pungkas Prapto.

Advertisement