Selebriti

Adly Fairuz Disentil soal Tanda Tangan Akta Pengembalian Uang Rp 3,6 Miliar

Advertisement

Pihak penggugat, Farly Lumopa, melontarkan serangan balik terhadap klaim Adly Fairuz yang menyatakan hanya menerima uang Rp 300 juta sebagai marketing fee dan telah mengembalikannya. Penggugat menyoroti tanda tangan Adly Fairuz pada akta pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Pertanyakan Logika Penandatanganan Akta

Tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan logika Adly Fairuz saat menandatangani dokumen di hadapan notaris. Mereka menegaskan bahwa klaim Adly yang mengaku hanya sebagai perantara tidak sejalan dengan bukti dokumen yang ada. Pihak penggugat menyatakan terdapat akta pengembalian uang senilai Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh mantan suami Angbeen Rishi tersebut.

“Klien kita ya Dokter Farly, dia membuat perjanjian pernyataan pengembalian hutang di depan notaris. Yaitu dihadiri oleh AF (Adly Fairuz), terus notaris itu sendiri, kemudian AW, dan penggugat, klien kita sendiri,” ujar Cynthia Olivia, salah satu tim kuasa hukum Farly Lumopa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Skema Cicilan dan Indikasi Wanprestasi

Dalam akta tersebut, nominal yang harus dikembalikan adalah Rp 3,6 miliar dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan. Pembayaran baru dilakukan satu kali, itupun setelah adanya tekanan berupa somasi. Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya wanprestasi atau pengingkaran janji.

“Waktu pada saat pembuatan perjanjian di depan notaris itu dia (Adly) ada di situ, dan dia juga bertanda tangan, dan kami juga punya bukti-bukti foto dan segala macam,” tambah kuasa hukum lainnya, Maman Ade Rukiman.

Advertisement

Tanda Tangan Bukti Keterlibatan

Logika pembelaan Adly Fairuz yang menyebut uang tersebut hanyalah komisi perkenalan dimentahkan oleh pihak penggugat. Maman Ade Rukiman mempertanyakan mengapa poin mengenai penerimaan komisi itu tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian jika memang itu fakta yang sebenarnya.

“Kenapa itu gak dibicarakan atau tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian itu? Kenapa dia mengiyakan aja? Kenapa dia tanda tangan saja di situ?” cecar Maman Ade Rukiman.

Bagi pihak penggugat, tanda tangan Adly Fairuz di akta pengembalian uang Rp 3,6 miliar adalah bukti keterlibatan, bukan sekadar teman yang membantu. Bukti-bukti ini nantinya akan menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa tuntutan sebesar Rp 3,1 miliar (sisa dari total Rp 3,6 miliar) adalah sah secara hukum.

“Nanti bukti-bukti di persidangan akan kita tunjukkan akta perjanjian yang sebenarnya di persidangan kita akan buka semuanya sampai sejelas-jelasnya. Dan foto-fotonya,” pungkas Maman Ade Rukiman.

Advertisement