Jakarta – Komisi II DPR mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades) guna menekan praktik politik uang yang dinilai marak. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya jika memang ada perintah dalam undang-undang.
Kesiapan Bawaslu Tergantung Mandat UU
“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026). Bagja menegaskan bahwa penyerahan kewenangan pengawasan Pilkades kepada Bawaslu sepenuhnya menjadi domain DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Kendati demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang dalam Pilkades, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena di luar kewenangan mereka.
“Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” ungkapnya. Ia kembali menekankan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades).”
Politik Uang di Pilkades Jadi Sorotan
Usulan pengawasan Pilkades oleh Bawaslu ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti tingginya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa. Dede Yusuf mengungkapkan adanya satu daerah yang menganggarkan dana Pilkades hingga Rp 16 miliar untuk memilih seorang kepala desa.
“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” kata Dede Yusuf. Ia menambahkan, Komisi II DPR sedang mempertimbangkan kemungkinan Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkades. “Kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” tuturnya.






