Jakarta – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara langsung mengecek barang bukti berupa mobil Ferrari dan sejumlah motor Harley Davidson yang dipajang di halaman pengadilan, Rabu (14/1/2026). Kendaraan mewah tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian.
Pembuktian Kebenaran Materiil
Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran dua kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor yang sedang disidangkan. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk memeriksa langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang diparkir di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim. Ariyanto mengangguk membenarkan.
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto juga terlihat mengecek detail mobil Ferrari, termasuk potensi kerusakan yang mungkin terjadi saat proses pengiriman. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” timpal Marcella.
Barang Bukti Lain dan Dakwaan
Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi, sehingga proses pemeriksaan barang bukti di luar ruang sidang pun selesai. Hakim, jaksa, dan para terdakwa kemudian kembali ke ruang persidangan.
Sunoto menambahkan bahwa hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti tersebut demi kepentingan pembuktian suap dan TPPU dalam kasus ini. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara-perkara tersebut melalui skema non-yuridis di luar persidangan.






