Berita

Penataan TPA Muara Fajar Hemat Rp 12 Miliar, Wali Kota Pekanbaru Optimistis Jangka Panjang

Advertisement

Pemerintah Kota Pekanbaru serius menangani persoalan sampah dengan melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah di ibu kota Provinsi Riau.

Kolaborasi Swasta Tangani Anggaran Rp 12 Miliar

Agung Nugroho menjelaskan bahwa penataan TPA Muara Fajar, yang meliputi perubahan sistem dari open dumping menjadi sanitary landfill dan controlled landfill, sebelumnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 12 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, melalui kerja sama strategis dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan proyek ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta.

“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menghemat anggaran sekitar Rp 12 miliar. Seluruh proses penataan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill hingga sanitary landfill dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” ujar Agung saat meninjau langsung progres penataan TPA Muara Fajar pada Minggu (4/1/2025).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, serta Camat dan Lurah Rumbai Barat.

Progres Penutupan Sampah dan Pemanfaatan Gas Metana

Saat ini, progres penutupan sampah di TPA Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Sampah ditutup secara bertahap menggunakan lapisan tanah, yang selanjutnya akan dilapisi membran khusus untuk menangkap gas metana.

“Kita harapkan proses penutupan ini bisa selesai pada pertengahan tahun ini, sehingga pengambilan gas metana dapat segera dimaksimalkan,” jelas Agung.

Gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah akan diolah menjadi energi listrik. Energi listrik ini akan dibeli oleh PT PLN, dengan skema sharing profit yang juga memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Advertisement

Perpanjangan Usia Pakai TPA dan Solusi Jangka Panjang

Proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, dengan rentang waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Penataan TPA Muara Fajar juga berdampak signifikan terhadap usia pakainya.

“Sebelum dilakukan penataan, usia TPA Muara Fajar hanya mampu bertahan sekitar dua tahun. Setelah dilakukan penataan, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 7 sampai 9 tahun,” tambah Agung.

Untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota kawasan Pekansekawan (Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis). Rencananya, akan dibangun TPA Regional di lahan milik Pemprov Riau seluas 39 hektare, yang akan dilengkapi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan investasi hampir Rp 2,5 triliun oleh Danantara Indonesia.

Dalam skema TPA Regional ini, Kota Pekanbaru akan menyuplai sekitar 70 persen sampah sebagai bahan baku PLTSa. Pembangunan fasilitas ini ditargetkan rampung dalam 3 hingga 4 tahun ke depan.

Selama masa transisi, penataan TPA Muara Fajar dilakukan agar tetap aman dan berfungsi optimal. “Sampah lama yang saat ini masih menumpuk di TPA Muara Fajar nantinya akan dibawa ke TPA Regional untuk dibakar melalui mesin pembangkit listrik tenaga sampah. Dengan demikian, sampah lama dapat dihabiskan, dan lahan TPA Muara Fajar bisa kita manfaatkan kembali,” tegas Agung.

Setelah sampah lama habis, lahan eks TPA Muara Fajar akan dimanfaatkan oleh DLHK sebagai lokasi pembibitan pohon dan tanaman untuk mendukung pelestarian lingkungan dan penghijauan Kota Pekanbaru.

Advertisement