Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan informasi penting mengenai prosedur pengurusan paspor yang hilang maupun rusak. Pemilik paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut diwajibkan membayar biaya beban.
Biaya Pengurusan Paspor Hilang dan Rusak
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, rincian biaya beban yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Perlu dicatat bahwa biaya beban tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru adalah:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Syarat Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Untuk mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)
Prosedur Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak
Prosedur pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut. Pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk kasus ini. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di M-Paspor
Umumnya, permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk pembuatan paspor tanpa melalui aplikasi tersebut, mengutip dari laman Ditjen Imigrasi:
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas ini memungkinkan pemohon paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Kuota layanan prioritas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor imigrasi. Kategori pemohon yang termasuk dalam layanan prioritas meliputi:
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Dokumen yang perlu disiapkan sama seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang), KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, dan paspor lama (jika rusak atau ada perubahan data).
3. Layanan Eazy Passport
Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif melalui Eazy Passport. Layanan ini dapat diakses dengan mengumpulkan minimal 30 hingga 50 orang yang berminat membuat paspor. Setelah jumlah terpenuhi, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan.






