Berita

Dua Eksekutor Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Motif Dendam Utang

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peran dua pelaku, berinisial JP dan G, dalam kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa nahas tersebut.

Peran Eksekutor dan Barang Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa JP dan G merupakan pelaku utama yang melakukan pembunuhan.

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut,” ujar Kombes Budi Hermanto, Rabu (14/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi ikat pinggang yang diduga kuat digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Proses Hukum dan Pendalaman

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Advertisement

Motif Dendam Utang

Sebelumnya, tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25). Jasad korban ditemukan tewas di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu oleh rasa dendam terkait persoalan utang piutang antara korban dan para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa kedua pelaku berinisial JP dan G berhasil ditangkap pada Selasa (13/1/2026), dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Advertisement