Jakarta – Dua orang terdakwa dalam kasus proyek fiktif di sebuah perusahaan konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa membuat tagihan fiktif untuk sejumlah proyek demi kepentingan pribadi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Kedua terdakwa yang dihadirkan adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasution Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa Didik dan Herry diduga menggunakan tagihan proyek yang dibuat secara fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dikeluarkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” ungkap jaksa.
“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp 46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” imbuh jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan oleh Didik dan Herry antara April 2022 hingga Maret 2023. Proyek fiktif yang diidentifikasi meliputi Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama. Selain itu, ada juga Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, serta Bangkanai GEPP 140MW 0, dan Manyar Power Line.
“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang dikerjakan PT PP,” jelas jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan ini juga mengakibatkan pengayaan sejumlah pihak. Didik Mardiyanto diduga memperkaya diri sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp 707.000.000.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.






