Jakarta – Menanggapi kasus perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap juniornya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan seleksi mahasiswa PPDS. Ia secara spesifik mengusulkan agar tes kejiwaan menjadi salah satu syarat wajib.
Usulan Tes Kejiwaan dan Perbaikan Tata Kelola
“Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujar Yahya kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026). Lebih lanjut, Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendiktekristek untuk segera melakukan perbaikan tata kelola sistem pendidikan PPDS. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih humanis, aman, dan bebas dari praktik perundungan.
Yahya menekankan bahwa Kemenkes harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan. “Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran bukanlah hal baru, merujuk pada kasus serupa di Universitas Diponegoro (Undip) beberapa tahun lalu yang bahkan menelan korban jiwa.
Pengawasan dan Sanksi untuk Pencegahan
Selain itu, Yahya juga mendorong pengawasan yang lebih ketat di rumah sakit tempat mahasiswa PPDS menjalani praktik. Ia berpendapat bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Ruangan praktek harus dikasih CCTV untuk memonitor perlakuan senior terhadap juniornya,” sarannya.
Komisi IX DPR juga menyatakan dukungan terhadap keputusan pemberhentian sementara program studi (prodi) PPDS Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH). Menurut Yahya, langkah ini penting untuk dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar mengajar.
Tindakan Tegas Unsri dan Kemenkes
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap OA. Pelaku telah menerima surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu (14/1).
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga telah menutup sementara program PPDS Mata FK Unsri hingga masalah ini dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan. Pembentukan Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat juga dilakukan. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan berkala dan mendadak untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).






