Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng. Pengecekan dilakukan di halaman depan pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pemeriksaan Barang Bukti
Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung kendaraan yang dihadirkan sebagai barang bukti. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Ariyanto, yang membenarkan bahwa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson itu adalah miliknya.
Ariyanto mengakui, “Ini betul ya Pak Ari mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” Hakim kemudian mendapatkan jawaban singkat, “Iya (mengangguk).”
Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”
Tujuan Pengecekan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley Davidson merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil,” ujar Sunoto.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa pengacara Marcella Santoso memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Suap tersebut diduga diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi lainnya, yaitu kasus tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyebut mereka membuat program dan konten untuk membentuk opini publik negatif terkait penanganan perkara tersebut.






