Jakarta – Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tengah dinamika politik nasional. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup potensi pemilihan tak langsung tersebut, polemik ini selalu muncul setiap kali ada agenda revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Pihak yang mendukung perombakan metode pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap beralasan efisiensi biaya. Mereka menilai pilkada langsung terlalu rumit dan memakan biaya tinggi. Sebaliknya, golongan yang ingin mempertahankan pemilihan pemimpin daerah langsung oleh masyarakat berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan konsekuensi dari penegakan demokrasi.
DPRD Terbelah, PDIP Lawan Arus
Di tingkat nasional, suara di DPR pun terbelah. Sejumlah fraksi menunjukkan persetujuan terhadap revisi UU Pilkada yang membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk ditentukan melalui perwakilan rakyat di daerah. Artikel dari detikX berjudul ‘Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD’ mencatat ada 417 anggota dari 6 fraksi yang setuju DPRD menentukan pemimpin daerah mereka. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak usulan tersebut, dengan total 110 kursi. Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan sikap partainya yang menolak tegas usulan pilkada via DPRD. Namun, ia tetap membuka ruang diskusi dengan seluruh fraksi di DPR terkait sistem pilkada.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Landasan Konstitusional Pilkada Jalur DPRD
Berbeda pandangan dengan Puan, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pilkada jalur DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Politisi Nasdem itu memaparkan aturan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemimpin daerah dipilih secara demokratis, namun tidak merinci mekanisme pemilihannya. “Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” jelas Rifqi.
Pertanyaan mengenai dampak pemilu yang dilaksanakan melalui DPRD dan kemungkinan adanya jalan tengah untuk menyelesaikan polemik ini masih terus mengemuka.
(Artikel ini merupakan bagian dari rangkuman berita harian detikcom yang disiarkan langsung setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom.)






