Berita

Satpol PP Sita 50 Pelat Nomor Kendaraan dari Tukang Tambal Ban di Kelapa Gading

Advertisement

Jakarta – Sebuah kasus dugaan pemerasan terhadap pengendara mobil oleh tukang tambal ban di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berujung pada penyitaan 50 pelat nomor kendaraan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peristiwa ini bermula dari laporan seorang pengendara berinisial BS yang merasa diperas setelah pelat nomor mobilnya hilang.

Kronologi Penemuan Pelat Nomor

Menurut laporan yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, BS kehilangan pelat nomor mobilnya saat mengantar pasangannya bekerja di tengah kondisi banjir besar yang melanda kawasan Kelapa Gading. Setelah menyadari pelat nomornya copot, BS berusaha mencarinya di lokasi banjir.

Pelat nomor tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang tukang tambal ban yang mangkal di area tersebut. Namun, BS terkejut ketika tukang tambal ban itu meminta tebusan sebesar Rp 50 ribu untuk mengembalikan pelat nomornya yang hilang.

Tindakan Polisi dan Satpol PP

Menindaklanjuti laporan BS, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. “Kami telah lakukan mediasi kedua belah pihak, dan sepakat orang tersebut tidak meminta uang sebagai imbalan untuk menebus pelat nomor mobil yang copot,” ujar Seto.

Advertisement

Selanjutnya, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading juga bergerak ke lapak tukang tambal ban tersebut. Kepala Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Budi Salamun, menjelaskan bahwa pengamanan puluhan pelat nomor itu merupakan respons terhadap viralnya berita di media sosial.

Penyitaan dan Imbauan

Budi Salamun menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sekitar 50 pelat nomor kendaraan. Ia mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana tukang tambal ban tersebut bisa mengumpulkan begitu banyak pelat nomor. “Akibat banjir, banyak kendaraan yang pelat nomornya jatuh dan diambil pengepul, dan saat pengambilan, dimintai biaya,” jelas Budi.

Tukang tambal ban tersebut telah diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan pelat nomor kendaraannya untuk segera mengambil di Kantor Kecamatan Kelapa Gading tanpa dipungut biaya.

Advertisement